Mudik Lebih Tenang, Polsek Cisauk Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

TANGERANG, Deliksatu.com – Warga Cisauk yang berencana mudik Lebaran 2025 kini tak perlu khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah. Polsek Cisauk membuka layanan penitipan kendaraan, baik motor maupun mobil, secara gratis selama periode libur Idul Fitri 1446 H.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan memberikan rasa aman bagi warga yang akan pulang kampung. “Kami menerima penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik, baik motor maupun mobil. Layanan ini gratis tanpa biaya,” ujar Dhady kepada awak media, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga  Sat Res Narkoba Polres Majalengka Dampingi Dinkes Lakukan Monitoring ke Sarana Pelayanan Farmasi

Syarat Mudah dan Gratis

Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya, cukup membawa dokumen asli dan fotokopi sebagai syarat administrasi.

Berikut persyaratannya:

Menunjukkan dokumen kendaraan asli berupa STNK atau BPKB.
Menyerahkan fotokopi KTP, SIM, dan STNK atau BPKB.

Layanan penitipan kendaraan ini mulai berlaku sejak hari ini, Rabu (26/3/2025), dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga Cisauk yang membutuhkan.

Baca Juga  Tekankan Berantas TPPO di Acara SOMTC, Kapolri: Kita Sayang dan Ingin Lindungi WNI

Solusi Keamanan Selama Mudik

Inisiatif ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang khawatir akan potensi pencurian kendaraan atau gangguan keamanan lainnya saat rumah ditinggalkan untuk mudik.

Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, masyarakat bisa lebih tenang dan nyaman menikmati libur Lebaran bersama keluarga.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, dapat langsung mendatangi Polsek Cisauk dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga  Giiat Rutin Tiingkatkan KRYD Ditlantas Polda Banten Gelar "Yuk Ngopi Wae"

Editor : Glend