No Viral No Justice’? Kasus KDRT di Tangsel Belum Ada Tersangka

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comPenanganan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polres Metro Tangerang Selatan menuai sorotan. Kuasa hukum korban menilai proses hukum yang berjalan sejak 2024 terkesan lamban dan belum memberikan kepastian hukum.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Nomor: TBL/B/1849/VIII/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Agustus 2024. Hingga kini, status hukum terlapor disebut belum juga ditingkatkan menjadi tersangka.

Kuasa hukum korban, Hario Setyo Wijanarko, menyampaikan kliennya, Vera Ika Febriyanti, telah melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan mantan suaminya berinisial WCA sejak Agustus 2024.

“Sudah hampir dua tahun klien kami terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum. Padahal secara normatif, pembuktian perkara ini cukup sederhana. Kami sudah melengkapi alat bukti seperti resume medis, saksi-saksi, dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Hario saat ditemui di kantornya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga  Polres Indramayu Amankan Pasangan Suami Istri Berkedok Arisan Bodong

Menurutnya, hingga saat ini penyidik belum melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status terlapor menjadi tersangka.

Hario juga mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Kapolres Metro Tangerang Selatan pada 10 November 2025 agar perkara tersebut mendapat perhatian khusus. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan.

“Kami menduga perkara ini tidak ditangani secara sungguh-sungguh. Korban KDRT adalah perempuan yang rentan dan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum maksimal,” tegasnya.

Senada dengan itu, Advokat Mohamad Faisal dari Law Firm DSW mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga  Tim Gagak Hitam Satpol PP Gelar Razia di Tempat Hiburan

“Apakah harus viral dulu baru ditangani serius? Apakah semboyan ‘no viral no justice’ harus berlaku? Seharusnya tidak. Prinsip equality before the law harus ditegakkan,” ujar Faisal.

Faisal sebelumnya sempat menjadi sorotan publik saat menjadi kuasa hukum artis Erika Carlina dalam perkara dengan DJ Panda di Polda Metro Jaya.

Ia menyatakan apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, pihaknya akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Kabag Wasidik Polda Metro Jaya.

Selain itu, mereka juga mempertimbangkan upaya praperadilan atas dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sorotan terhadap penanganan kasus ini juga datang dari pemerhati hukum Muhamad Ardiansyah.

Baca Juga  Viral di TikTok, Kasus Pencurian Rp23 Juta di Ciputat Diselidiki Polisi

Ia mengajak publik untuk ikut mengawasi proses hukum agar berjalan transparan dan profesional.

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja tanpa intervensi. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Publik kini menanti langkah tegas dari Polres Metro Tangerang Selatan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kasus ini dinilai menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan hukum terhadap korban KDRT, khususnya perempuan di wilayah Tangerang Selatan.

Editor : Red