Pastikan Hak Bantuan Hukum Terpenuhi, Rutan Kelas 1 Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

TANGERANG, deliksatu.comRutan Kelas I Tangerang menggelar kegiatan penyuluhan bantuan hukum bagi para tahanan, Kamis (26/10).

Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan LBH Matahati sebagai upaya memastikan terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan.

Sebanyak 32 tahanan mengikuti kegiatan tersebut. Mereka mendapatkan pemahaman terkait asas-asas hukum, hak dan kewajiban selama proses peradilan, hingga mekanisme memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Ketua LBH Matahati, Evi Elvia, hadir langsung bersama tim penyuluh hukum untuk memberikan materi. Suasana berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan seputar persoalan hukum yang dihadapi.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pendampingan hukum secara gratis.
“Penyuluhan bantuan hukum ini menjadi langkah konkret kami dalam memastikan setiap tahanan memahami posisi hukumnya. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para tahanan dapat menjalani proses hukum secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irhamuddin.
Ia menegaskan pihaknya akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai lembaga bantuan hukum guna meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi para tahanan.
Melalui kegiatan ini, Rutan berharap kesadaran hukum para tahanan semakin meningkat sehingga proses peradilan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga  Masjid Assalaamatul Waqfiyah Gondrong Kota Tangerang Gelar Peringatan Isra Mi’raj

Editor : Glend