Pimpinan Redaksi Postnewstime Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran

JAKARTA, Deliksatu.com – Pimpinan redaksi Postnewstime, Usman, secara tegas menolak revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah diusulkan.

Dalam pernyataan resminya, Usman menilai revisi tersebut berpotensi mengancam independensi dan kebebasan pers di Indonesia.

“Revisi ini tampak lebih mengarah pada upaya pembatasan daripada penguatan lembaga penyiaran. Kami di Postnewstime berdiri teguh menolak setiap bentuk regulasi yang dapat menghambat kebebasan media,” ujar Usman dalam konferensi pers di kantor redaksi, Rabu (29/5).

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Hadiri Zoom Meeting Vaksinasi Serentak Bersama Kabaintelkam Polri

Menurut Usman, beberapa pasal dalam revisi tersebut memberikan kewenangan berlebih kepada pemerintah untuk mengontrol isi siaran.

Hal ini dianggapnya bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Independensi media adalah pilar penting dalam demokrasi. Apabila revisi ini disahkan, kami khawatir akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat membungkam suara-suara kritis,” lanjut Usman.

Baca Juga  Pemkot Tangerang Selatan Diminta Lindungi LGBT

Postnewstime bersama sejumlah organisasi pers lainnya menolakan terhadap revisi undang-undang tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari kalangan jurnalis dan masyarakat luas.

“Kami akan terus berjuang demi kebebasan pers di Indonesia. Revisi ini harus ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan demi masa depan demokrasi yang lebih baik,” pungkas Usman.

Rencana revisi Undang-Undang Penyiaran ini telah memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Baca Juga  Wakapolda Jabar Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 di Polres Cirebon Kota

Beberapa pihak mendukung revisi dengan alasan perlunya peningkatan pengawasan terhadap konten siaran, namun tidak sedikit yang menolak karena khawatir terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.

( Red )