Polres Cirebon Kota Berhasil Menangkap Pelaku Curas Kurang dari 10 Menit

CIREBON KOTADeliksatu.com – Kecepatan dalam merespon setiap pengaduan dan laporan masyarakat oleh personel Polres Cirebon Kota Polda Jabar. Pasalnya belum lama ini, jajaran Sat Reskrim Polres Ciko berhasil menangkap dua orang sekaligus pelaku pencurian dengan kekerasan dalam waktu kurang dari 10 menit sejak laporan diterima pelayanan SPKT Polres Cirebon Kota, Jumat (11/11/2022).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban seorang laki – laki berinisial SW, laki, 27 Tahun, Dusun Kaligelang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Yang bersangkutan melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Kami bisa menangkap pelaku kurang dari 10 menit setelah menerima laporan, terang Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, didampingi Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio.

Baca Juga  Diduga Culik Anak Berkebutuhan Khusus, Polres Tangsel Ringkus Oknum Guru

Ditambahkan Kapolres Ciko, anak buahnya berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut yakni pria berinisial BAS beralamat Gg. Empang Kelurahan Kebon baru, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon dan KB. Asal Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Lebih lanjut Kapolres Ciko mengungkapkan, kronologi insiden tersebut. Bermula dari kedua tersangka mabuk – mabukan atau minuman keras di kawasan Kalibaru Kota Cirebon. Kemudian, kedua tersangka sengaja mencari sasaran korban dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, pelaku menemukan korban inisial SW sedang duduk sendirian. Saat itu juga kedua tersangka menghampiri korban, kemudian marah – marah dan memukul korban, jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Perida Apriani Sisera.

Baca Juga  Viral...Gunakan Plat Nopol Dinas Polri, Wanita Ini Terancam Pidana

Kedua tersangka juga meminta uang kepada korban Rp.100 ribu. Namun dikarenakan korban hanya menyanggupi Rp.50 ribu, selanjutnya korban dipukuli oleh kedua pelaku.

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga mengambil motor korban yang terparkir di depan warung di kawasan Kalibaru. Setelah itu, korban melapor kepada kami, dan sekali lagi dalam waktu cepat kedua pelaku berhasil ditangkap saat akan membawa sepeda motor si korban, tambah Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Baca Juga  80 Penyelenggara dan Pengawas Pilkada Klaten Positif Corona

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepeda motor milik tersangka serta sepeda motor milik korban. Dan juga, uang Rp.50 ribu yang dirampas pelaku dari korban, pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 Tahun. tutur Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *