Proyek Miliaran di Tangsel Disorot, Diduga Langgar SOP K3 dan Abaikan Keselamatan Pekerja

TANGERANG SELATAN, deliksatuProyek rehabilitasi pedestrian dan drainase sepanjang 900 meter di Jalan Raya Puspiptek-Serpong, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Proyek bernilai Rp 9.642.373.000,00 yang dikerjakan oleh PT Rajawali Aries Kreasindo (RAK) berdasarkan kontrak bernomor 600.1.8/122.1/SPK/RPDj-RPS/BBM/DPUPR/VII/2025 tersebut diduga kuat melanggar prinsip dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang telah diatur dalam regulasi nasional.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Jumat (15/8/2025), ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur keselamatan kerja.

Lokasi proyek yang berada di depan kantor DPRD Kota Tangerang Selatan menuju Pasar Serpong terlihat dalam kondisi tidak tertib secara K3.

Tanah merah tampak berserakan di badan jalan tanpa pengamanan memadai, sementara genangan air dalam saluran drainase langsung ditimbun beton tanpa prosedur teknis yang transparan. Lebih memprihatinkan, para pekerja di lokasi terpantau melaksanakan pekerjaannya tanpa menggunakan alat pelengkap diri (APD) standar seperti helm, rompi reflektif, sarung tangan, sepatu keselamatan, maupun masker. Tak terlihat pula adanya sistem darurat atau penanda keselamatan di area proyek.

Baca Juga  Peran Strategis Haruslah Imbang Dengan Adanya Peningkatan Kapasitas CSO

Sumber internal menyebut proyek ini berada di bawah kendali seorang pemborong berinisial “AR”, yang dinilai lalai dalam menerapkan standar perlindungan tenaga kerja.

Seorang pengawas atau mandor yang sempat diwawancarai awak media justru menunjukkan indikasi kuat adanya pembungkaman informasi. “Saya tidak tahu apa-apa, mas. Kami hanya kerja. Kalau soal itu, langsung tanya aja ke pelaksana dan pemborongnya,” singkatnya sambil meninggalkan dan mengabaikan awak media, Jum’at (15/8/2025) malam.

Pernyataan tersebut mencerminkan lemahnya sistem edukasi dan pelatihan keselamatan kerja yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak pelaksana proyek. Minimnya pengetahuan para pekerja terhadap risiko dan protokol keselamatan menunjukkan adanya kelalaian struktural yang bertentangan langsung dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Diketahui, proyek ini dilaksanakan oleh PT RAK melalui skema pengadaan E-Katalog Lokal Provinsi Banten, dengan masa kontrak kerja selama 152 hari kalender, dimulai sejak 17 Juli 2025. Konsultan pengawas proyek tercatat adalah PT Fajar Konsultan, dengan sumber dana berasal dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga  Sinergi Apik Empati Kemanusiaan Gebrakan Peduli Bencana Kebakaran Manggarai

Namun demikian, fakta dilapangan menunjukkan proyek ini berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 yang mewajibkan pimpinan proyek menyediakan perlengkapan keselamatan dan pengawasan. Pelanggaran atas Pasal 8 dan Pasal 9 yang mewajibkan pelatihan serta pengawasan di tempat kerja juga terlihat nyata.

Lebih lanjut, pelanggaran terhadap ketentuan K3 ini berimplikasi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023), yang menyatakan bahwa: *Barang siapa yang melanggar ketentuan keselamatan kerja dapat dikenai pidana penjara antara 1 bulan hingga 4 tahun dan/atau denda Rp10 juta hingga Rp400 juta.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemborong, inisial “AR”, maupun dari PT Rajawali Aries Kreasindo selaku pelaksana pekerjaan. Keheningan ini menambah kekhawatiran publik terkait akuntabilitas dan transparansi pengelolaan proyek infrastruktur publik.

Baca Juga  Inginkan Perubahan, JARI 98 Siap Menangkan Paslon Rama-Sinta di Pilkada 2024 Tangsel

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Jalan KH. Syekh Nawawi Al Bantani, KP3B Kota Serang, Provinsi Banten sebagai penanggung jawab administrasi proyek didesak segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pemberian sanksi administratif maupun pidana harus ditegakkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kelalaian dalam penerapan K3 dan genangan air di dalam gorong-gorong serta pembiaran tanah yang bereserakan ke bahu dan badan jalan bukan hanya berdampak pada pekerja proyek, akan tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat umum di sekitar lokasi pekerjaan.

Proyek infrastruktur yang abai terhadap regulasi dasar seperti K3 pada akhirnya mencerminkan kegagalan tata kelola yang berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam pengadaan jasa konstruksi pemerintah.

(Red/Tim)

Editor : Glend