Respons Cepat Polsek Kelapa Dua Berbuah Hasil, 5 Pelaku Curanmor Tak Berkutik

TANGERANG, deliksatu.comAksi cepat Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, membuahkan hasil. Lima terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di depan Ruko Fifth Avenue, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, berhasil diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.

Korban berinisial O (22) melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di pinggir jalan dalam kondisi terkunci stang dan menggunakan shutter lock.

Baca Juga  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Pagedangan

“Berbekal laporan korban dan informasi bahwa kendaraan sudah terpasang GPS, tim langsung bergerak melakukan pelacakan,” ujar Rokhmatulloh kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rovi kemudian menelusuri sinyal GPS kendaraan tersebut. Sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menemukan motor milik korban di wilayah Pagedangan. Tak hanya itu, lima terduga pelaku turut diamankan di lokasi.

Kelima pelaku masing-masing berinisial A (28), KN (29), N (22), F (21), dan SE (21). Mereka diketahui berasal dari Lampung.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga beraksi menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan.

Baca Juga  Polres Tangsel Selidiki Kasus Guru Menyuruh Siswi Gugurkan Kandungannya

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor, tiga kunci letter T beserta 10 mata kunci, tiga magnet motor kontak kunci, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang direncanakan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan Bandar Obat Keras Terbatas

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. Ia meminta warga memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan diparkir di lokasi yang aman serta terpantau lingkungan sekitar.

“Apabila terjadi tindak pidana atau kejadian lainnya, segera hubungi call center 110,” pungkasnya.

Editor : Glend