Satuan Reskrim Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkoba

PESAWARAN – LAMPUNG.deliksatu.com – Satuan reserse narkoba polres Pesawaran berhasil mengamankan  Junaidi Bin Matlias ( 29 ) Karyawan Swasta warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Minggu (7/3/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo, penangkapan Junaidi ( 29 ) berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

Pelaku dan barang bukti narkoba

” Kronologis ungkap, bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka ( Junaidi ) sering melakukan transaksi narkoba di tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran” Kata Kapolres.

Baca Juga  Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Kemudian, ” Anggota satres narkoba Polres Pesawaran melakukan under cover buy dengan tersangka di TKP, saat tersangka datang menemui anggota langsung dilakukan penyergapan kemudian barang bukti (BB) sesuai pesanan berhasil ditemukan saat dilakukan penggeledahan” Jelas Vero.

Baca Juga : Kampung Kimbeli Banti 2 Mengadakan Acara Tradisional Adat Bakar Batu Bersama TNI

Baca Juga  Polresta Bandung Tangkap 4 Kawanan Copet Di Wilayah Bandung Raya

Selanjutnya ditambahkan Kapolres Pesawaran, ” Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, adapun barang bukti tersebut berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 2,70 gram dan 2 (dua) unit handphone serta uang tunai senilai Rp 2.250.000,-( dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” Pungkas Kapolres.

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas Yang Viral di Medsos

( Zal / Sap )

[jnews_slider_4 enable_autoplay=”true”]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *