Satpol PP Tangsel Gelar Sidang Tipiring Penjual Miras, Empat Tempat Usaha Terjaring Operasi

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comSatpol PP Kota Tangerang Selatan menindak tegas sejumlah tempat usaha yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Empat lokasi usaha terjaring dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025, yang digelar pada 16–17 Oktober 2025.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Tangsel Muksin Alfahri mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan di beberapa titik. Hasilnya, kami temukan ratusan botol minuman beralkohol dari empat lokasi berbeda,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga  Berbagi Kasih bersama Lansia, GM FKPPI Rayon 090407 Cilandak Jaksel Kunjungi Panti Jompo Kidung Salomo Agape Tangsel

Berikut hasil operasi penegakan Perda Satpol PP Tangsel:

Famous Karaoke di kawasan Golden Boulevard, Lengkong Karya, Serpong Utara — ditemukan 99 botol miras.

Libery di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Serpong Utara — ditemukan 70 botol miras.

Warung AO di Ciater Barat, Serpong — ditemukan 111 botol miras.

Warung Jamu Sidomuncul di Ciater Barat, Serpong — ditemukan 14 botol miras.

Baca Juga  Modesty in Motion: Lahirnya 3 Icon Tangerang Modest Fashion Week 2026

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 294 botol minuman beralkohol berbagai merek.

Selanjutnya, seluruh pelanggar telah disidangkan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Kamis (16/10/2025). Dari hasil putusan pengadilan, tempat usaha Famous dan Libery masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp2 juta atau kurungan 9 hari, sementara Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul dikenai denda Rp500 ribu atau kurungan 9 hari.

Baca Juga  KPU Kota Tangsel Siap Memasuki Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Kepala Daerah 2024

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penegakan Perda secara rutin untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah praktik penjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Tangsel.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor bila menemukan kegiatan serupa di lingkungan mereka,” tegas Muksin. (Sugiarto)