Satpol PP Tangsel Segel Tempat Hiburan Langgar Aturan di Taman Kota 2 Serpong

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel dua tempat hiburan, yakni Cafe Pinus dan Cafe Serdadu, yang berlokasi di kawasan Taman Kota 2, Serpong, pada Rabu (22/10/2025).

Penyegelan dilakukan karena kedua tempat hiburan tersebut belum memiliki izin operasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga  Genjar Perkenalkan Roundnet, PB PORSI Datangakan Juara Dunia Roundnet Asal Amerika

Tindakan tersebut juga diduga melanggar Pasal 27 jo Pasal 7 ayat (2) huruf V dan/atau huruf Z dalam perda tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Tangsel, Mukhsin Alfahri, menjelaskan bahwa penyegelan merupakan langkah penegakan aturan agar para pengelola usaha hiburan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Cafe tempat hiburan tersebut bernama Cafe Serdadu dan Cafe Pinus yang berlokasi di Taman Kota 2, Serpong. Pengelola cafe rencananya akan disidangkan besok, Kamis, di Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Mukhsin.

Baca Juga  AKU Papua Dorong Pemuda dan Akselerasi Kekuasaan di Papua Harus Dimulai

Kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Tangerang Selatan, lanjutnya

Editor : Glend