Satres Narkoba Polres Kuningan Amankan Pelaku Pengguna Narkotika Jenis Sabu

KUNINGAN, Deliksatu.com – Satres Narkoba Polres Kuningan, berhasil mengamankan 1 orang laki – laki tersangka inisial (AH) alias IYONG bertempat di belakang SPBU Jalaksana Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, pada Senin 12 September 2022 sekitar pukul 18:00 Wib.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis Sabu – sabu dililit lakban merah putih didalam botol bekas permen Happydent di genggaman tangan sebelah kanan dan dari pengakuan tersangka (AH) mengakui bahwa paketan Narkotika tersebut miliknya.

Baca Juga  Mediasi Polsek Cisauk Hasilkan Kesepakatan Damai Antar Umat Agama, Dalam Kasus Bentrok Antara Mahasiswa dengan Warga

Atas kejadian tersebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasi Humas Ipda Endar Kuswanadi mengatakan kepada Awak Media.

Ada pun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup, Kasi Humas Polres Kuningan, Ipda Endar Kuswanadi. Jumat (16/09/2022

Baca Juga  Polsek Kelapa Dua Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Tangerang Raya

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *