Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Deliksatu.com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan Pelaku Pemerkosaan Anak di bawah Umur. Saat ini, Pelaku yang berinisial TD (25) tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat itu, peristiwa bermula ketika korban dijemput untuk nongkrong.

Di tempat nongkrong tersebut korban diajak Minum – minuman keras jenis Tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke Rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut, ujar Kompol Anton S.H, S.I.K, M.H, saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (13/3/2022).

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tangerang Kota Sebar 2.000 Paket Bantuan Sosial di Slum Area

Ia mengatakan, setibanya di salah satu Rumah temannya tersebut korban dibawa ke kamar untuk beristirahat. Namun, Tiba-tiba TD masuk ke kamar tersebut kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan TD untuk berbuat Mesum. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk meladeni Nafsu bejatnya. Peristiwa tersebut terjadi Kira – kira pukul 23.30 WIB.

Baca Juga  Polsek Kelapa Dua Melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) Malam Hari

Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban Seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya. Kami mengamankan TD pada Sabtu (12/3/2022) kemarin di Jakarta, kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Menurutnya, pelaku Sehari-hari bekerja sebagai buruh di salah satu gudang di Jakarta. Bahkan, usai melakukan aksinya TD juga kembali berangkat ke Jakarta untuk bekerja sekaligus kabur dari kejaran Petugas.

Namun, aksi tersebut Sia-sia karena Petugas berhasil menemukannya dan langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga kini, TD juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

Baca Juga  Bakti Sosial Pemberian Kursi Roda Oleh Polsek Tanjung Priok Bersama Donatur Bapak Haji Gani

TD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam Hukuman penjara minimal 5 Tahun serta maksimal 15 Tahun. Untuk korbannya masih berusia 16 Tahun dan berstatus sebagai Pelajar SMP, ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(Markus.T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *