Tega! Anak Kandung Menganiaya Ayahnya Hingga Tewas

CILACAP, Deliksatu.com – Seorang anak kandung di Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap di duga tega menganiaya ayah kandungnya sendiri yang berusia 66 tahun, menyebabkan korban meninggal dunia.

DS dianiaya anak kandungnya sendiri DT dengan menggunakan sabit sampai meninggal dunia. Berdasarkan dari pengakuan pelaku, korban di sinyalir sombong dan pelit karena pada saat panen korban tidak mengasi uang kepada pelaku. Penganiayaan ini terjadi di rumah korban pada selasa, (13/09/2022) pukul 16.00 Wib.

“Berdasarkan keterangan dari saksi (tetangga korban), sekira pukul 16.00 wib RF sedang berada di dalam rumah, kemudian mendengar suara teriak-teriak minta tolong dari dalam rumah korban, lalu ketika TA mendekati rumah dan masuk kedalam rumah, TA melihat korban sudah terkapar di lantai dan bersimpah darah dan meminta tolong, sedangkan pelaku berada diatas tubuh korban sambil memegang sabit, lalu RF memanggil TA (ketua RT) dan warga yang lain untuk menolong korban, kemudian sabit berhasil di rebut oleh saksi 2 (ketua RT) lalu pelaku berhasil diamankan.” Ucap Iptu Gatot.

Baca Juga  Dirut PT MCC Was Was Setelah Kades Pasirjaya di Periksa Penyidik Polda Jabar

“kemudian F dan warga membawa korban ke klinik SAHABAT, tetapi tidak sanggup, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Agisna Sidareja tetapi sesampainya di RS korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.” Tambahnya.

“Usai kejadian, Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Tim Inafis Polres Cilacap mendatangi TKP untuk melakukan penangkapam terhadap pelaku, serta mencatat saksi, pengambilan dokumentasi, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa fisik korban di puskesmas Gandrungmangu” imbuh Gatot.

Baca Juga  Seperti Proyek Siluman, Pembangunan Jembatan Sasak Bakar Tanpa Papan Proyek

Setelah dilaksanakanya pemeriksaan oleh tim inafis Polres Cilacap, Bahwa Korban mengalami luka pasa bagian pelipis sebalah kiri, luka robek pada punggung sebelah kiri, luka sobek pada bagian tangan kanan, dan ljka rkbek pada bagian kaki kiri.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.

Baca Juga  Amankan 22 Motor Hasil Curian, Polres Tangsel Langsung Serahkan 3 Motor Ke Pemiliknya

Reporter : Heri. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *