Diduga Rumah Tempat Bermain Biliar Jual Miras, Digerebek Polisi

KUNINGAN, Deliksatu.com – Tepatnya di Toko Prima Makmur Jaya Ban telah dilaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat dimana hasil Operasi tersebut telah ditemukan minuman keras berupa 3 (tiga) botol AO merek Orang Tua, 1 (satu) botol Anggur Merah merek Orang Tua, 1 (satu) botol Ciu dari Nimrod Batonang Hutasoit, Selasa (11/10/2022).

Setelah menemukan barang bukti tersebut dilakukan penyitaan, selanjutnya akan dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Pada hari Senin (10 Oktober 2022) sekira pukul 16.00 Wib, bertempat disekitaran di jalan Raya Muh. Yamin disekitaran DPC Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kuningan.

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polres Kuningan Amankan 3 Tersangka Diduga Edarkan Obat Jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI

Kegiatan Operasi Pekat dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Kuningan, Iptu Amdan Saleh, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kuningan, Ipda Wahyu, Kanit Patroli Samapta Polres Kuningan, Aiptu Hendra Setiawan beserta anggota.

Inisial NBH (30) Tahun yang beralamat di jalan Rt. 036 / Rw. 001 telah diamankan berikut barang bukti 1 (satu) botol Anggur Merah merek Orang Tua dan 1 (satu) botol Ciu juga 3 (tiga) botol AO merek Orang Tua, ungkap KBO Reskrim Polres Kuningan, Iptu Amdan Saleh.

Baca Juga  Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional ke Serbia

Ada pun pasal yang disangkakan yaitu, pasal 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tutur KBO Reskrim Polres Kuningan, Iptu Amdan Saleh,

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *