Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BPN Tangsel Targetkan 100 Bidang Rampung 2026

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comKantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan mengebut percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan tempat ibadah di wilayahnya. Sepanjang 2026, sebanyak 100 bidang tanah wakaf ditargetkan rampung bersertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan percepatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam mendorong legalitas tanah wakaf dan rumah ibadah.

Baca Juga  Mirisnya Tunjangan Panitera Pengganti Rp 300 Ribu, Ini Daftar Lengkapnya

Sebagai langkah konkret, Kantah Tangsel telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang Selatan pada Jumat (20/2/2026).

“PKS ini juga merupakan turunan dari kerja sama antara Kanwil BPN Provinsi Banten dengan PWNU Provinsi Banten, sehingga seluruh tanah PCNU Kota Tangerang Selatan dapat kita sertipikatkan,” ujar Seto, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi dan penyelesaian status hukum tanah wakaf, khususnya yang dikelola PCNU di Kota Tangsel.

Baca Juga  Jalankan Arahan Menteri AHY, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Siap Implementasikan Sertipikat Tanah Elektronik

Dari target 100 bidang tanah wakaf pada 2026, sebanyak tujuh bidang telah rampung disertipikatkan pada awal tahun ini.

Seto optimistis seluruh target dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.

“Target kami, tanah wakaf, tempat ibadah, dan tanah-tanah milik PCNU di Kota Tangerang Selatan dapat tersertipikatkan seluruhnya pada 2026,” katanya.

Ia berharap kolaborasi antara Kantah Kota Tangerang Selatan dan PCNU terus terjalin guna memastikan kepastian hukum tanah wakaf serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Baca Juga  Kunjungi Gubernur, Kakanwil BPN Banten Laporkan Sejumlah Program Pertanahan dan Tata Ruang

Editor : Glend