Izin PBG Belum Terbit, Proyek Padel di Serpong Nekat Lanjut

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comPenyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan tampaknya tidak membuat jera pengusaha sarana olahraga lapangan padel yang berlokasi di jalan Raya Serpong BSD tepatnya seberang Hotel Amaris atau Mal WTC Serpong.

Meski telah disegel, pembangunan di lokasi tersebut dilaporkan masih terus berjalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, hingga saat ini izin pembangunan yang diajukan oleh pihak pengusaha belum diterbitkan oleh instansi terkait karena dinilai belum memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, aktivitas pembangunan hingga saat ini tetap dilanjutkan. Kondisi ini memicu kecurigaan dan menuai sorotan dari masyarakat.

Baca Juga  Lebih dari Sekadar, Bank BRI BO Fatmawati Bangun Kehidupan

Sejumlah masyarakat menilai tindakan tersebut seolah-olah mengabaikan aturan yang berlaku, bahkan dianggap mencoreng wibawa Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang dipimpin oleh Walikota Benyamin Davnie dan Wakil Walikota Pilar Saga Ihsan.

Selain itu masyarakat pun menduga ada tangan yang kuat yang membekingi pembangunan tersebut sehingga aktivitasnya tetap berjalan meski telah Disegel oleh pihak Satpol PP.

“Kami menduga ada orang kuat di belakang pembangunan itu. Buktinya sampai sekarang seperti tidak tersentuh. Padahal bangunan sudah disegel, tapi ini kegiatan masih terus berjalan,” ujar warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya. Rabu (14/4/2026) sore.

Baca Juga  Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, SMPN 15 Kota Tangsel Bangun Mewujudkan Insan Yang Berkarakter Unggul Dalam Berprestasi dan Peduli Lingkungan

Menurutnya, jika aturan benar-benar ditegakkan, seharusnya aktivitas pembangunan langsung dihentikan sampai seluruh perizinan bisa diterbitkan.

“Ini seperti menampar wibawa Pemerintah Kota Tangerang Selatan terutama menampar wajah Walikota dan Wakil Walikota yang terkesan dengan sengaja membiarkan Bangunan sudah disegel dan izin PBGnya belum terbit, tapi mereka tetap bekerja seolah tidak terjadi aturan atau hukum yang bisa menghentikan kegiatan mereka,” tegasnya.

Masyarakat juga menilai kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktek kotor dibalik layar, sehingga terjadi pembiaran dari pihak terkait, sehingga pembangunan tetap berlangsung tanpa hambatan.

Baca Juga  Ketua RT 10 Kp Rawa Macek di Kelurahan Ciater Dikukuhkan

“Masyarakat bisa saja beranggapan ada kesepakatan jahat saling menguntungkan para oknum di balik ini. Kalau tidak, kenapa bisa terus berjalan? Ini bisa merusak citra pemerintah kota Tangerang Selatan,” katanya.

Masyarakat berharap Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan dan jajarannya serta pihak terkait Satpol PP untuk segera mengambil langkah tegas dan menghentikan semua kegiatan pada bangunan padel yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Editor : Glend