DPRD Kritik Lemahnya Pengawasan Proyek Padel Disegel di Serpong

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comAktivitas pembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong-BSD, tepatnya di seberang Hotel Amaris dan Mall WTC Serpong, Kecamatan Serpong Utara, masih terus berlangsung meski telah disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Pantauan di lokasi pada Jumat (18/4/2026), pekerja terlihat tetap beraktivitas. Mereka keluar-masuk area proyek sambil membawa material, padahal segel dan garis kuning PPNS masih terpasang di pintu masuk bangunan.

Kondisi ini memicu sorotan publik, termasuk dari DPRD Kota Tangerang Selatan. Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi PDI Perjuangan, Komisi IV, Syamsul Hariyanto, menilai situasi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Syamsul menegaskan, penyegelan yang dilakukan Satpol PP seharusnya menjadi bentuk penegakan aturan yang tegas, bukan sekadar formalitas.

Baca Juga  BRILIANT NEXT NETWORKING NIGHT FOR TOP GRADUATES BINUS UNIVERSITY

“Kalau sudah disegel, tidak boleh ada lagi aktivitas apa pun di dalamnya. Ini menyangkut wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan Perda,” tegas Syamsul saat dimintai tanggapan.

Ia juga meminta Satpol PP bertindak lebih tegas terhadap pengelola proyek yang dinilai tidak mengindahkan aturan.

“Jangan sampai terkesan ada pembiaran. Kalau memang melanggar, ya harus ada tindakan lanjutan yang tegas, termasuk penghentian total kegiatan,” ujarnya.

Selain itu, Syamsul menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan pasca-penyegelan. Menurutnya, tanpa pengawasan yang konsisten, potensi pelanggaran akan terus terjadi.

“Pengawasan itu kunci. Jangan hanya segel di awal, lalu tidak ada kontrol. Ini yang membuat masyarakat jadi bertanya-tanya,” katanya.

Baca Juga  Milad ke 5 FWJ Indonesia di Putri Duyung Ancol Sebagai Bentuk Semangat Indonesia Maju

Di sisi lain, warga sekitar mengaku heran karena aktivitas proyek tetap berjalan meski telah disegel. Mereka menilai kondisi ini membuat aturan seolah tidak memiliki kekuatan.

“Setiap hari kami lihat pekerja masih masuk dan bekerja. Kalau begini, aturan seperti tidak ada artinya,” ujar salah satu warga.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang Selatan telah menyegel proyek tersebut pada 19 Februari 2026 karena diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Amdal Lalin, serta dokumen lainnya.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, menyatakan pihaknya akan kembali menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan.

Baca Juga  Pemuda Pancasila Tangsel Punya Ketua Baru, Kian Maulana Dikukuhkan di Serang

“Informasi yang kami terima, aktivitas sudah tidak ada. Namun kami akan cek kembali untuk memastikan kondisi di lokasi,” kata Indra.

Namun berdasarkan pantauan terbaru, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Hal ini pun memperkuat dorongan agar aparat penegak Perda bertindak lebih tegas guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Editor : Glend