GATRA Kritik Keras Dinas PUPR Kota Tangerang, Akses Informasi Pengadaan Tanah Dinilai Tertutup

deliksatu.com | Kota Tangerang,. – Kritik keras menghantam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang. Kali ini datang dari Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) yang menilai pelayanan informasi publik di instansi tersebut bermasalah serius.

Sorotan utama muncul dari sulitnya akses informasi terkait pengadaan tanah yang dinilai tidak transparan. Kondisi ini bahkan disebut berpotensi menghambat hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Padahal, keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menegaskan hak warga negara untuk mengetahui proses kebijakan pemerintah.

Persoalan ini bermula ketika GATRA mengajukan permohonan audiensi pada 27 Februari 2026 untuk meminta penjelasan terkait pengadaan tanah di lingkungan Dinas PUPR Kota Tangerang.

Baca Juga  Srikandi Dan Komunitas Masyarakat Ciledug Bagikan Paket Nasi Kotak Ke Masyarakat

Namun, proses komunikasi yang diharapkan berjalan terbuka justru berjalan buntu.

Setelah tidak mendapat respons selama sekitar satu minggu, perwakilan GATRA kembali mendatangi kantor Dinas PUPR dan hanya ditemui oleh Kepala Bidang SDA, Husain. Dalam pertemuan itu, pihak dinas disebut belum dapat memberikan penjelasan dengan alasan perlu koordinasi lebih lanjut.

Situasi kembali berulang pada 17 April 2026 saat GATRA kembali datang ke kantor dinas. Meski telah dijadwalkan bertemu Kepala Dinas, mereka kembali hanya ditemui oleh pihak yang sama tanpa kejelasan informasi substantif.

Baca Juga  Meriahnya Berbagai Perlombaan dalam Perayaan HUT RI ke 80 di Rawa Macek Ciater

Lebih jauh, GATRA menyebut pihak dinas tidak dapat memastikan keberadaan surat permohonan audiensi yang telah diajukan sebelumnya. Kondisi ini memicu kekecewaan hingga pertemuan berakhir tanpa hasil.

Ketua Umum GATRA, Subarna atau Barna, menilai situasi tersebut mencerminkan lemahnya keterbukaan informasi di tubuh Dinas PUPR Kota Tangerang.

“Kami menilai pelayanan Dinas PUPR bobrok. Mereka seolah menyepelekan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan,” tegas Barna.

Ia juga menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya menjadi standar pelayanan pemerintahan modern.

Tidak berhenti pada kritik, GATRA juga melayangkan ancaman akan membawa persoalan ini ke ruang publik yang lebih luas apabila tidak ada penjelasan resmi dari pihak dinas.

Baca Juga  Milad Kelurahan Babakan ke 76 Diwarnai dengan Pelantikan RT, RW dan LPM Masa Bakti 2024-2029

“Jika akses informasi tetap ditutup, kami siap turun ke jalan untuk menyuarakan hal ini di depan Kantor Dinas PUPR,” lanjutnya.

GATRA menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.

Situasi ini kini menjadi sorotan, terutama terkait transparansi pengelolaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah. (Galang)