Evaluasi dan Pemberdayaan Ormas, Chaerul Soleh: Jadikan Organisasi Kesan Positif di Tengah Masyarakat

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis, Pemantapan, Pemberdayaan, Evaluasi, dan Mediasi sengketa Ormas Tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Resto Sae Pisan, Serpong, BSD dan dihadiri langsung Kaban Kesbangpol Tangsel Chaerul Soleh, Sekban H. Sarbini, Kabid Politik dan Organisasi Kemasyarakatan Virgo Sembiring dan para staf Kesbangpol serta para perwakilan dari berbagai Ormas diantaranya, Hipakad, FKPPI, BMI, GRIB, Paku Banten, Badak Banten, GMRI dan APSI.

Kaban Kesbangpol Tangsel Chaerul Soleh menjelaskan, kegiatan ini diadakan guna untuk merumuskan kebijakan teknis dalam memantapkan pemberdayaan dan pengawasan terhadap ormas serta mengevaluasi dan mediasi sengketa ormas di Tangerang Selatan.

“Tujuannya adalah, agar ormas di Tangsel dapat berperan aktif dan dapat berpartisipasi membangun kota Tangerang Selatan yang baik Cerdas, Modern dan Religius,”kata Chaerul.

Selain itu, lanjut Chaerul, untuk membangun komunikasi yang harmonis dan sinergitas antara Pemerintah Kota dengan Organisasi Kemasyarakatan, dan yang tidak kalah penting sebagai upaya untuk menyamakan persepsi sesama Ormas dan Pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan dalam pembangunan di Kota Tangerang Selatan.

“Ormas dapat membantu pemerintah kota dalam memerangi narkotika, melakukan gotong royong dilingkungan warga, membantu masyarakat ketika ada kejadian atau musibah. Karena, kita ingin Tangerang Selatan, ormasnya bisa bersinergi pada pemerintah,”ujarnya.

Chaerul mengatakan, dirinya percaya bahwa selama ini ormas-ormas di Tangsel telah berjuang bersama sama dalam mewujudkan tata kelola di pemerintahan.

“Mudah-mudahan organisasi-organisasi di Tangsel solid. Jadikan organisasi ini baik dan organisasi yang selalu mendapatkan kesan positif dari masyarakat,”ucapnya.

Chaerul berharap, organisasi di Tangsel dapat selalu bersinergi dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menjalin dan membangun hubungan silaturahmi dan untuk pembangunan kota Tangsel yang lebih baik lagi.

“Jadilah organisasi masyarakat yang bisa bermanfaat untuk orang lain bukan menyusahkan orang lain, apa bila ormas baik maka pemerintah tentunya akan lebih baik lagi,”pungkasnya.

Sementara itu Kabid Politik dan Organisasi Kemasyarakatan Virgo Sembiring menyampaikan mengenai sengketa ormas, sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri No 57, bahwa Kesbangpol boleh memfasilitasi apabila ormas tersebut ada sengketa.

“Kalau sengketa itu tidak bisa diselesaikan, maka sesuai pasal 57-58 bahwa bisa dimasukan di pengadilan negeri sesuai dengan peraturan itu,”ujarnya.

Akan tetapi, apabila ada sengketa, kami akan buka jalur mediasi dulu bagaimana agar tidak terjadi sengketa itu. Akan tetapi kalau tidak bisa, ya mau tidak mau kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Glen)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *