Sidang Lanjutan Praperadilan Kawiro Susilo Digelar, Kuasa Hukum Serahkan Kesimpulan dan Bukti Tambahan

JAKARTA, Deliksatu.com – Sidang lanjutan praperadilan yang melibatkan Kawiro Susilo, Direktur Utama PT Amosys Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Mei 2025. Dalam agenda sidang kali ini, tim kuasa hukum Kawiro Susilo yang berasal dari Kantor Hukum Syamsudin Baharudin, S.H., M.H. & Partners menyerahkan kesimpulan dan bukti tambahan kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Tim kuasa hukum berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dengan seksama semua fakta dan bukti yang telah disampaikan selama persidangan.

Mereka juga menyampaikan harapan agar hakim yang memimpin persidangan dapat mengambil keputusan yang adil, khususnya terkait dugaan tindakan sewenang-wenangan oleh Oknum Penyidik yang menetapkan Tersangka dengan mendasari bukti falid diantara surat sekitar januari 2019 yang telah dibatalkan oleh BPOM atas permohonan pembatalan notifikasi 13 produk RDL yang dilakukan oleh Pelapor dengan alasan bahwa PT Amosys Indonesia telah di putus kontrak kerjasama dengan pihak RDL selaku pemilik barang dari filipina.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 9.586 Tersangka dan Sita 4. 171 Ton Narkotika

Namun ketika Pemogon melakukan keberatan kepada BPOM atas pembatalan 13 produk RDL tersebut, yang pada akhirnya 13 Produk RDL Tersebut sudah dibatalkan, kemudian telah di pulihkan kembali pada 10 juni 2019 oleh BPOM, berdasarkan bukti surat / dokumen dan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan menerangkan perihal hal tersebut bahwa notifikasi 13 produk sudah dipulihkan. Sehingga terhadap 13 produk tersebut telah mempunyai izin edar yang sah dan resmi secara hukum dengan tidak melawan / pelanggaran hukum.

Menurut kuasa hukum Kawiro Susilo, mereka menilai adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Mereka menyatakan bahwa seharusnya langkah-langkah hukum dimulai dengan lebih dahulu dilakukan penyelidikan untuk mencari barang bukti, mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor, saksi, dan ahli.

 

“Jika ada bukti permulaan yang sah, baru dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” Namun faktanya lebih dahulu Penyidikan tertanggal 25 april 2019 dan Penyelidikan tertanggal 7 November 2019. ujar kuasa hukum Kawiro Susilo.

Baca Juga  Kuasa Hukum Ajukan Uji Materi Pasal 304 KUHD Tentang Klaim Asuransi di MK

Namun, tim kuasa hukum menilai bahwa oknum penyidik yang menangani kasus ini telah melanggar prosedur yang berlaku dan secara sepihak menetapkan Kawiro Susilo sebagai tersangka. Mereka menilai penetapan tersebut terkesan dipaksakan. Dengan tidak mendasari pasal 184 kuhap dan pasal 1 angka 4 kuhap

“Penyidik di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dinilai tidak mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam penerapan hukum,” tambah mereka.

Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam ranah hukum administrasi, bukan pidana. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan notifikasi pemulihan izin edar untuk 15 produk PT Amosys Indonesia yang sebelumnya dianggap bermasalah.

Baca Juga  Polisi Cek TKP Pengrusakan Makam Keramat Situs Dalem Lumaju di Desa Maja Selatan

“Ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” jelas kuasa hukum Kawiro Susilo.

Dengan demikian, kuasa hukum Kawiro Susilo mendesak agar kepastian hukum mengenai status tersangka kliennya dapat dibuktikan secara jelas di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka berharap agar keputusan hakim nantinya dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi klien mereka.

Sidang lanjutan praperadilan ini akan terus berlangsung, dan diharapkan para pihak terkait dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Awak media ini, masih mencoba mengkonfirmasi pihak terkait. Dalam menyesuaikan fakta hukum yang terjadi. Apakah status penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

(team/red)