Diundang Resmi Kadishub, Paguyuban Ruko Pamulang Permai 1 Kecewa Tak Bisa Bertemu

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comWarga yang tergabung dalam Paguyuban Ruko Pamulang Permai 1 RW 23 mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub Tangsel), Rabu (4/3/2026), untuk menghadiri undangan diskusi terkait polemik gate parkir berbayar.

Namun, mereka mengaku kecewa karena tidak dapat menemui Kepala Dishub Tangsel, meski pertemuan tersebut disebut berdasarkan undangan resmi tertanggal 3 Maret 2026.

Dalam surat undangan resmi itu, warga diminta hadir pada Rabu, 4 Maret 2026, pukul 10.00 WIB di ruang rapat lantai 6 kantor Dishub Tangsel. 

Perwakilan warga menyampaikan, kedatangan mereka ke Kantor Dishub Tangsel di Kompleks Perkantoran Lengkong Gudang Wetan merupakan tindak lanjut dari surat undangan resmi yang ditandatangani pihak Dishub.

Baca Juga  Disambut Antusiasme Ribuan Warga, Wali Kota Benyamin Buka Bazar Ramadan di Kecamatan Setu

Dalam undangan itu, warga berharap dapat berdialog langsung dengan Kepala Dishub sebagai pengambil kebijakan.

“Kami hadir karena ada undangan resmi. Harapannya bisa bertemu langsung dengan Kadishub untuk membahas dan meminta pembatalan gate parkir berbayar. Tapi saat datang, beliau tidak bisa ditemui,” ujar Gus Amos, perwakilan paguyuban. Rabu (4/3/2026) 

Menurut informasi yang diterima warga, Kepala Dishub Tangsel tengah mengikuti agenda rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga  Lapas Kelas 1 Tangerang Jadi Percontohan Produksi Batako FABA Ramah Lingkungan

Penjelasan tersebut tak meredam kekecewaan warga yang merasa pertemuan seharusnya menjadi ruang dialog langsung antara masyarakat dan pengambil keputusan.

Situasi sempat memanas ketika warga justru diarahkan untuk berdiskusi dengan pihak swasta pemenang lelang pengelolaan gate parkir. Warga menilai persoalan tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah sehingga keputusan harus datang dari pemerintah, bukan dari perusahaan pengelola.

“Ini kebijakan pemerintah. Kami ingin kepastian langsung dari Kadishub, bukan dari pihak lain,” tegasnya.

Sejak awal, Paguyuban Ruko Pamulang Permai 1 RW 23 menyatakan penolakan terhadap penerapan gate parkir berbayar di kawasan pertokoan dan perumahan tersebut. Mereka menilai kebijakan itu memberatkan dan belum melalui musyawarah menyeluruh dengan pemilik ruko maupun penghuni.

Baca Juga  Peradi Nusantara, : Bayar Sekali, Belajar Berkali Kali

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dishub Tangsel terkait ketidakhadiran Kepala Dishub maupun tindak lanjut tuntutan warga.

Editor : Glend