Masa Jabatan Sekda Tangsel Dipersoalkan, Aktivis Layangkan Somasi ke Wali Kota

TANGERANG SELATAN, deliksatu.comPolemik jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kembali mencuat. Status jabatan Bambang Noertjahjo dipersoalkan lantaran masa jabatan definitifnya disebut telah berakhir sejak 19 April 2026.

Sorotan itu datang dari aktivis perempuan, Lisdawati Manao, yang secara resmi melayangkan keberatan administratif sekaligus somasi hukum kepada Wali Kota Tangerang Selatan.

Langkah tersebut dilakukan guna meminta kepastian hukum terkait status jabatan Sekda Tangsel.

Lisdawati menilai ketidakjelasan status jabatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan berdampak terhadap legalitas kebijakan pemerintahan.

“Publik berhak mengetahui atas dasar apa seorang pejabat masih menjalankan kewenangannya jika masa jabatan definitifnya telah berakhir,” kata Lisdawati dalam keterangannya, Rabu (21/5/2026).

Baca Juga  Wartawan Jakarta Utara Peduli," Indahnya Berbagi Bersama Anak Yatim"

Menurutnya, proses evaluasi terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda Tangsel diduga dilakukan terlambat dan terkesan terburu-buru.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021, Bambang Noertjahjo diketahui dilantik sebagai Sekda pada 19 April 2021. Sementara mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN dan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, pejabat JPT Pratama wajib menjalani evaluasi setelah menjabat selama lima tahun.

Namun, proses evaluasi disebut baru dimulai mendekati masa akhir jabatan.

Lisdawati membeberkan, permohonan pembentukan Tim Evaluasi baru diajukan Wali Kota pada 12 Februari 2026. Kemudian, Surat Keputusan Tim Evaluasi diterbitkan pada 6 April 2026 atau hanya beberapa hari sebelum masa jabatan Sekda berakhir.

Baca Juga  Plt. Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Maladministrasi

Tak hanya itu, laporan hasil evaluasi disebut baru disampaikan kepada Wali Kota pada 27 April 2026 atau setelah masa jabatan Bambang Noertjahjo berakhir.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana proses evaluasi bisa dianggap objektif jika dilakukan sangat mepet, bahkan hasilnya keluar setelah masa jabatan selesai,” ujarnya.

Dalam somasi yang dilayangkan, Lisdawati meminta Pemkot Tangsel segera memberikan penjelasan resmi terkait status jabatan Sekda pasca-19 April 2026.

Selain itu, ia juga meminta Pemkot membuka dokumen persetujuan atau perpanjangan jabatan dari instansi berwenang apabila memang ada dasar hukum yang digunakan.

Tak hanya itu, hasil evaluasi JPT Pratama Sekda Tangsel juga diminta dibuka kepada publik demi menjamin transparansi pemerintahan.

Baca Juga  Rossi: Thought of last lap Marquez duel very worrying!

Lisdawati memberi tenggat waktu dua hari kepada Pemkot Tangsel untuk memberikan jawaban. Jika tidak ada respons, pihaknya mengaku siap menempuh jalur hukum.

“Jika somasi ini diabaikan, kami akan melaporkan dugaan maladministrasi ke lembaga pengawas resmi dan mengajukan gugatan ke PTUN,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait polemik tersebut.

Editor : Admin/red