GEMATAS TAWAF Diluncurkan, Ribuan Tanah Wakaf di Tangerang Disertifikasi

TANGERANG, deliksatu.comKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mempercepat program sertifikasi tanah wakaf melalui Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMATAS TAWAF) di lingkungan Yabika Islamin School, Kabupaten Tangerang.

Program tersebut menargetkan sebanyak 1.634 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tangerang dapat tersertifikasi rampung pada tahun 2026.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

Menurutnya, target yang awalnya dirancang selesai dalam tiga tahun anggaran kini diputuskan dipercepat hanya dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga  Soal Pengelolaan Pasar Fly over Asemka, Sekda DKI Segera Kaji Ulang

“Ini menunjukkan keberanian dan komitmen besar dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf,” ujar Harison, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, percepatan tersebut didukung koordinasi lintas instansi yang solid serta sistem kerja kolaboratif yang terus diperkuat.

BPN Banten, lanjutnya, juga memastikan dukungan penuh baik dari sisi teknis, kebijakan, maupun koordinasi agar seluruh tahapan sertifikasi berjalan optimal.

Baca Juga  Jalankan Tiga Arahan Presiden, Menteri AHY Minta Jajaran Perkuat Layanan Prioritas dan Strategi Komunikasi

Kegiatan tersebut turut melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Nahdlatul Ulama (NU), hingga Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak sepakat melakukan penetapan batas tanah wakaf sebagai tahapan awal sebelum proses pemetaan dan penerbitan sertifikat dilakukan oleh BPN.

Penetapan batas itu nantinya menjadi dasar dalam pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) hingga penerbitan sertifikat resmi.

Dengan pola kerja bersama tersebut, proses sertifikasi yang sebelumnya diproyeksikan memakan waktu tiga tahun kini ditargetkan selesai dalam satu tahun.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Pemdes Situ Gadung Kec. Pagedangan Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2025

Kabupaten Tangerang pun ditetapkan sebagai daerah percontohan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Banten.

Model kolaborasi itu diharapkan dapat diterapkan di kabupaten dan kota lain agar percepatan sertifikasi tanah wakaf bisa berjalan lebih luas di seluruh wilayah Banten.

Editor : Glend