Polres Majalengka Amankan Puluhan Sepeda Motor Curian dari Tangan Penadah di Wilayah Banjaran

MAJALENGKA, Deliksatu.com  – Polres Majalengka Polda Jabar telah mengamankan atau melakukan pengungkapan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan atau pemalsuan surat di Wilayah Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka, Senin (06/02/2023).

“Polres Majalengka Polda Jabar, telah mengamankan sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) unit kendaraan berbagai Merk dari satu orang berinisial HM (34) Tahun yang merupakan warga Desa Suniabaru, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry H. Samosir dan Kasi Propam Polres Majalengka, AKP Sarjiyo disaat Konferensi Pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka.

“Pengungkapan sepeda motor ini berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli sepeda motor Ilegal. Lalu, mereka menampung sebentar dan mereka mengganti perkakas – perkakas sepeda motor baik plat nomor, surat – surat jadi ada pemalsuan STNK yang dilakukan oleh tersangka untuk menjual kembali motor curian.”

“21 (Dua Puluh Satu) unit kendaraan dari beberapa TKP, kita sudah mendata detail kendaraan – kendaraan tersebut baik nomor rangka, nomer mesin mau pun plat nomor, semoga para pemilik dalam waktu dekat bisa menghubungi Polres Majalengka untuk mengambil kembali kendaraannya,”ungkap AKBP Edwin Affandi.

“Pelaku sengaja membuat dan memalsukan surat – surat kendaraan bermotor agar bisa dijual lagi.”lanjutnya.

Selain HM (34) Tahun kita juga mengamankan beberapa pelaku yang bertugas untuk membawa, mengantar dan menjual sepeda motor diketaui berinisial J (45) Tahun berasal dari Kabupaten Ciamis, R.M (28) Tahun warga Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, A.M (36) Tahun warga Desa Suniabaru, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, S (20) Tahun warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan M (DPO) (40) Tahun warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.

“Untuk para pelaku kita kenakan pasal 480 ke – 1e KUHP pidana atau pasal 263 ayat (2) KUHP pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun penjara,” tutup AKBP Edwin Affandi.

Perwarta (Markus.T Deliksatu Group).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *