Kelompok Gangster Di Tangkap Polisi Di Tangerang

KOTA TANGERANG,deliksatu.com — Sejumlah remaja tergabung dalam kelompok gangster ditangkap Polisi, lantaran hendak melakukan persiapan tawuran di Tangerang, puluhan senjata tajam diamankan dari tangan para pelaku.

10 pelaku tawuran itu berinisial RNJ, APR, MRP, IDM, TB, MP, MSM, WR, SJ dan MSR. diantara sepuluh pelaku tersebut tiga orang masih berstatus pelajar (dibawah umur).

Para remaja itu sebelumnya sudah janjian melalui media sosial (Medsos) instagram dengan lawan tawurannya yang datang dari daerah Jakarta ke Tangerang.

Baca Juga  Dari Balik Jeruji Menuju Kemandirian: Pelatihan Barista di Lapas Kelas I Tangerang Resmi Dibuka Wali Kota

Pihak kepolisian sektor (Polsek) Tangerang bergerak cepat setelah mengetahui dari hasil penyelidikan di medsos bahwa akan terjadi aksi tawuran di lokasi berkumpulnya para pelaku ditempat yang telah ditentukan sebelumnya.

Mereka berhasil ditangkap berserta barang bukti senjata tajam (sajam) yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Penangkapan dilakukan dengan cara mengepung dan menyergap tongkrongan sekelompok remaja ini, setelah dilakukan penggeledahan salah satu remaja berinisial RNJ menyelipkan clurit dipinggangnya,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam konferensi Pers yang digelar pada Kamis, (4/3/2021).

Baca Juga  Jurnalis Ambarita Alami Kekerasan di Tambun Selatan, Berakibat Mata Kirinya Buta

Kapolres menjelaskan, persiapan tawuran tersebut terjadi pada hari Minggu, 28 Februari 2021 sekira jam 03.15 WIB, di Jalan Taruna Raya, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang. dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sajam jenis clurit, alat pemukul (stik golf) dan busur beserta anak panah.

“Atas perbuatannya para pelaku ini melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 dan atau pasal 358 KUHP Jo 53 KUHP, ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun,” ujar Deonijiu.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Indramayu Tangkap 60 Orang Pelaku Penjual Narkotika dan Obat Terlarang

Deonijiu menghimbau dan meminta kepada orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anak diluar rumah, supaya tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

(Andi Nurhidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *