Pemekaran RW di Palem Ruko 1000 Cengkareng Dipersoalkan, Diduga Tak Sesuai Pergub

JAKARTA, deliksatu.comPemekaran wilayah di kawasan Palem Ruko 1000, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menuai sorotan. Pemecahan RW 08 menjadi RW 17 disebut-sebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang pembentukan RT dan RW.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap RW minimal terdiri dari delapan RT dan setiap RT sedikitnya memiliki 80 kepala keluarga (KK). Namun saat RW 17 terbentuk pada 2022, wilayah itu disebut hanya memiliki lima RT, yakni RT 01 hingga RT 05.

Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kepala keluarga di kawasan tersebut disebut hanya sekitar 174 KK.

Baca Juga  Perhutani BKPH Glenmore KPH Banyuwangi Barat Gelar Sosialisasi Dan Serahkan Nomor Kerja 2021 Pada LMDH

Mantan Lurah Cengkareng Barat, Waluyo, yang kini menjabat Kasubag Perencanaan dan Anggaran Kecamatan Cengkareng, mengatakan pemekaran dilakukan karena adanya aspirasi warga Palem Ruko 1000.

“Pada saat itu karena desakan masyarakat Palem Ruko 1000,” kata Waluyo saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kecamatan Cengkareng, Senin (18/5/2026).

Namun pernyataan tersebut dibantah tokoh masyarakat Cengkareng Barat, Erwinsyah. Ia mengaku tidak mengetahui adanya dorongan dari warga untuk memisahkan diri dari RW 08.

“Masyarakat yang mana yang mendesak? Setahu saya tidak ada warga atau penghuni Palem Ruko 1000 yang meminta pemekaran,” ujar Erwinsyah, Selasa (19/5/2026).

Erwinsyah menduga ada pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam pemekaran wilayah tersebut. Menurutnya, kawasan Palem Ruko 1000 memiliki potensi ekonomi besar sehingga dianggap sebagai “lahan basah”.

Baca Juga  Pesta Rakyat Sambut Pelantikan Presiden Prabowo: Antusias Dukungan Masyarakat terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Yang saya ketahui ada oknum yang sangat menginginkan wilayah itu terpisah dari RW 08 karena dianggap sumber pemasukan besar,” katanya.

Ia juga menyoroti honor petugas keamanan lingkungan atau hansip di kawasan tersebut yang dinilai jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

“Hansip di Palem Ruko 1000 hanya menerima honor sekitar Rp 2 juta per bulan. Padahal UMP DKI saat ini sekitar Rp 5,7 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Barisan Muda Bersatu (Bomber), Yayan Suryana, meminta proses pemekaran RW tersebut dievaluasi. Ia menduga ada potensi pelanggaran hingga praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) apabila proses pemekaran tidak sesuai aturan.

Baca Juga  Menteri Nusron Luncurkan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Tangerang

“Kalau memang terbukti tidak sesuai Pergub, maka harus ditelusuri. Jangan sampai ada dugaan suap atau permainan dalam proses pemekaran wilayah itu,” kata Yayan.

Ia mengaku dalam waktu dekat akan mengirim surat audiensi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penjelasan terkait pemekaran RW tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Gubernur DKI Jakarta karena ini menyangkut aturan Pergub,” pungkasnya.

Reporter : Aas

Admin/red