Breaking News

Sidang Praperadilan Money Politik Ditunda, Kuasa Hukum Minta Tegakkan Keadilan

JAKARTA, Deliksatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Dapil Jakarta 3, Senin (26/08/2024).

Sidang yang diajukan oleh kuasa hukum Andi Mulyati Pananrangi, SE ini ditunda karena ketidakhadiran penyidik dari Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum Andi Mulyati, yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LBH-ANE), diwakili oleh Sabenih SH Ahmad Yani SE, SH, MH, Happy Aprianto SH, MH, Freddy Susanto SH, dan Eko Ricky Wibisono SH, menyesalkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang ini.

Baca Juga  LBH Tangerang Terima 17 Pengaduan SPMB 2026, Mayoritas Terkait Kendala Administrasi

“Sidang ditunda hingga Senin, 2 September 2024, dengan agenda pembacaan permohonan gugatan dan proses pembuktian,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Gugatan ini berawal dari laporan klien mereka terkait dugaan praktik money politics dalam Pemilu legislatif Februari 2024 lalu.

Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, yang kemudian merekomendasikan penuntutan kepada Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Beromzet Puluhan Juta, Polisi Gerebek Home Industry Ciu di Periuk Tangerang

Namun, tim kuasa hukum menilai bahwa proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya tidak berjalan maksimal, bahkan terjadi malpraktik dalam penegakan hukum.

“Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Dapil Jakarta 3 secara sepihak, padahal tersangka sudah dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap kuasa hukum Andi Mulyati.

Baca Juga  Habib Muchdar Assegaf Apresiasi Kajati Kalsel, Bongkar Dugaan Pemerasan di Dinas ESDM

Mereka juga menyampaikan kekecewaan karena tidak diberitahu mengenai gelar perkara maupun rekonstruksi yang dilakukan penyidik.

Reporter : Yousi

Editor : Glend/Red

Mengungkap Fakta
X
×
Deliksatu