Sidang Praperadilan Money Politik Ditunda, Kuasa Hukum Minta Tegakkan Keadilan

JAKARTA, Deliksatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Dapil Jakarta 3, Senin (26/08/2024).

Sidang yang diajukan oleh kuasa hukum Andi Mulyati Pananrangi, SE ini ditunda karena ketidakhadiran penyidik dari Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum Andi Mulyati, yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LBH-ANE), diwakili oleh Sabenih SH Ahmad Yani SE, SH, MH, Happy Aprianto SH, MH, Freddy Susanto SH, dan Eko Ricky Wibisono SH, menyesalkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang ini.

Baca Juga  Gudang Motor Ilegal di Jaksel Digerebek, Ribuan Unit Disita

“Sidang ditunda hingga Senin, 2 September 2024, dengan agenda pembacaan permohonan gugatan dan proses pembuktian,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Gugatan ini berawal dari laporan klien mereka terkait dugaan praktik money politics dalam Pemilu legislatif Februari 2024 lalu.

Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, yang kemudian merekomendasikan penuntutan kepada Polda Metro Jaya.

Baca Juga  No Viral No Justice’? Kasus KDRT di Tangsel Belum Ada Tersangka

Namun, tim kuasa hukum menilai bahwa proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya tidak berjalan maksimal, bahkan terjadi malpraktik dalam penegakan hukum.

“Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Dapil Jakarta 3 secara sepihak, padahal tersangka sudah dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap kuasa hukum Andi Mulyati.

Baca Juga  Baru Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polsek Tangerang

Mereka juga menyampaikan kekecewaan karena tidak diberitahu mengenai gelar perkara maupun rekonstruksi yang dilakukan penyidik.

Reporter : Yousi

Editor : Glend/Red